Uncategorized

Tok! Zul ‘Zivilia’ Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis

Zul ‘Zivilia’ terbukti melakukan perbuatan hukum. Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara 18 tahun penjara.

“Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Mendengar hal itu, istri Zul ‘Zivilia’, Retno, langsung menangis di ruang sidang. Ia seakan berat menerima kenyataan tersebut.

Meskipun begitu, harapan Zul ‘Zivilia’ terwujud. Hakim mengabulkan doanya untuk meringankan hukuman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup. Ia didakwa sebagai pengedar narkoba.

Pelantun ‘Aishiteru’ itu disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *