Berita Tekini

Anggota DPRD di NTT Mabuk Miras, 2 Kali Remas Payudara Korban

Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.

Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS) mengamankan sekaligus menetapkan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTS Jean Neonufa (JN) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial DS di Kota Soe, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres TTS dan saat ini penyidik sedang proses pemberkasan,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B di Kupang, Selasa (4/5/2021), seperti dilansir Antara.

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik juga akan mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diperiksa lebih lanjut.

Krisna menambahkan penahanan JN akan dilakukan selama 20 hari. Semuanya itu dilakukan demi kepentingan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Alasan penahanan terhadap tersangka adalah memang dua alat bukti yang kuat sudah dikantongi,” tambah dia.Polisi, lanjut Krisna, menjerat JN dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 281 ayat 1 KUHP, dan dikenai ancaman hukum 9 tahun penjara.