Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS) mengamankan sekaligus menetapkan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTS Jean Neonufa (JN) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial DS di Kota Soe, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres TTS dan saat ini penyidik sedang proses pemberkasan,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B di Kupang, Selasa (4/5/2021), seperti dilansir Antara.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik juga akan mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diperiksa lebih lanjut.
Krisna menambahkan penahanan JN akan dilakukan selama 20 hari. Semuanya itu dilakukan demi kepentingan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Alasan penahanan terhadap tersangka adalah memang dua alat bukti yang kuat sudah dikantongi,” tambah dia.Polisi, lanjut Krisna, menjerat JN dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 281 ayat 1 KUHP, dan dikenai ancaman hukum 9 tahun penjara.