jabodetabek News ramadhan

Kapolres Bogor Larang Sahur on The Road Selama Ramadhan, Jika Bandel Akan Ditindak Tegas

sahur on the road
Kegiatan Sahur on The Road

DEWALIVE  Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin melarang aktivitas Sahur on The Road atau SOTR selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Dilarang keras kepada warga masyarakat Khususnya warga Kabupaten Bogor tidak boleh ada yang melaksanakan Sahur on The Road,” kata Iman dalam keterangannya di Bogor, Rabu.

Menurutnya, pelarangan kegiatan Sahur on The Road di Kabupaten Bogor berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Iman menyebutkan, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan yang memicu terjadinya keributan antar masyarakat sekitar dan akan menarik tindakan kriminalitas di jalan raya.

Ia juga menugaskan seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring agar tidak ada warga yang melakukan kegiatan Sahur on The Road.

“Kemudian juga berkoordinasi bekerja sama melibatkan instansi terkait, baik TNI, Satpol PP, Dishub dan tingkat camat, kades, lurah, tokoh masyarakat, JKU/Pokdar dan para pemuda di wilayah masing-masing,” papar Iman.

Kemudian, Polres Bogor akan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menggelar patroli skala besar dan langsung melakukan pembubaran.

“Apabila tetap dilaksanakan kegiatan tersebut karena melanggar ketertiban masyarakat akan ditindak tegas,” ujarnya.

Iman mengatakan, dalam pelaksanaan patroli skala besar akan dilakukan sejumlah pemeriksaan, seperti pemeriksaan kelengkapan surat surat kelengkapan kendaraan bermotor, pemeriksaan barang barang bawaan.

“Termasuk senjata tajam dan lain-lain akan langsung diamankan dan kegiatan ini akan terus dilaksanakan untuk keamanan bersama agar khusyuknya menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan ini dengan lancar, aman, dan nyaman,” tuturnya.

Polda Metro Larang Sahur On The Road

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerbitkan Maklumat Nomor Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang bulan Ramadhan 1444 Hijriah guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Melalui Maklumat itu, tegas melarang kegiatan sahur on the road (SOTR), menyalakan petasan dan kembang api selama bulan puasa.

“Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membacakan Maklumat, Senin (20/3/2023).

Trunoyudo menerangkan, Maklumat itu dikeluarkan semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tandas dia..

Baca berita terbaru dan menarik lainnya hanya di paitodewalive.net