Uncategorized

4 Tersangka Penipuan Pinjaman Dari di Sulsel Tertangkap Polisi

Image result for Polisi Tangkap 4 Tersangka Penipuan Pinjaman Daring di Sulsel"
Penyidik Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus sindikat penipuan pinjaman daring (online) dan akses ilegal di Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap pada Sabtu (7/12) di tiga lokasi berbeda, yakni di Pare-pare, Wajo dan Sidrap.

Para pelaku melakukan penipuan daring dengan berbagai modus berupa investasi ringgit, jual beli daring, jual beli alat-alat elektronik, jual beli alat musik dan jual beli garmen.

Kasus ini terungkap setelah PT Finaccel Digital Indonesia (Kredivo) yang menjadi korban, melapor ke polisi. Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairul menyebutkan keempat tersangka itu berinisial AR alias Ambo (28), San (25), Her (34) dan Tfk (32)

Keempatnya memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini. Ambo berperan mengirim SMS secara acak. San perannya sebagai bendahara, mengumpulkan uang hasil kejahatan. Sementara tersangka Her dan Tfk perannya sebagai pemasar, berkomunikasi dengan korban untuk meyakinkan korban.

“Pelaku mengirim SMS ke 50 ribu nomor secara acak,” ujar Rickynaldo di Mabes Polri, Senin (23/12).

Dalam aksinya, sindikat ini mengirimkan SMS blast berisi tawaran penambahan limit pinjaman, dengan mengatasnamakan Kredivo kepada para nasabah Kredivo. Selanjutnya pelaku meminta username dan password nasabah Kredivo.

Setelah mendapatkan username dan password, akun milik korban kemudian diambil alih pelaku dan digunakan untuk melakukan pembelian di beberapa market place secara daring.

Sementara omset yang dihasilkan dari aksi pelaku mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta per bulan. Mereka sudah melakukan aksinya tiga hingga empat tahun.

Keempat tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *