DEWALIVE- Tersangka kasus film porno, Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Wanita bernama lengkap Fransisca Novita Sari ini menggugat Kapolda Metro Jaya atas penangkapan dan penahanan dirinya dalam kasus film porno.
Sebelumnya, Siskaeee juga pernah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka ke PN Jaksel. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. Gugatannya teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian informasi di SIPP PN Jaksel, dikutip detikcom, Selasa (16/1/2024).
Namun, ia mencabut gugatan tersebut dan mengajukan gugatan praperadilan kembali pada Kamis 31 Januari 2024.
“Karena kemarin itu (gugatan praperadilan) terkait penetapan tersangkanya, cuma setelah itu dilakukan penahanan,” katanya.